Selamat Datang di
Akses Law Firm
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Tn. Vahea Sirius Daely SH [Direktur/CEO/Manajer Umum] | |
E-mail: | ||
Nomor Ponsel: | ||
Nomor Telpon: | ||
Nomor Faks: | ||
Alamat: | Jl. Ciroyom 47/77 Bandung, Jawa Barat Indonesia | |
Solusi Penyelesaian Kartu Kredit / KTA | ||
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 24 May. 2023 | |
Terakhir Diperbarui: | 16 Mar. 2011 | |
Sifat Dasar Usaha: | Jasa dari kategori Keamanan & Perlindungan | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan Legal & Tidak Melanggar Hukum Kronologis Kemudahan kita dan janji dan promosi dari marketing Bank penerbit untuk mendapatkan Kartu kredit membuat kita jadi ingin memilikinya. Segala kemudahan dijanjikan dan dilakukan agar kita tertarik dan bisa mendapatkan kartu kredit Pihak penerbit tetap mengeluarkan kartu kredit walaupun tahu ada sebagian nasabahnya yang penghasilannya sebenarnya belum layak dan akan menimbulkan kredit bermasalah dikemudian hari. Akhirnya kita memiliki kartu kredit dan siap menggunakannya. Masalah Ketika kita tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan mulai melakukan teror by terornya, maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari. Adapun Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank biasanya ada 2 cara, yaitu teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atau teror melalui " delivery " yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar. Tetapi Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. namun tidak jarang agen ( debt collector) tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt Colector ) memang memanfaatkan rasa malu yang dimiliki nasabah ( karena punya hutang) , serta ketidaktahuan nasabah pada hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum. Bisa saja nasabah terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt colector lain yang akan minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri semakin membengkak ( bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana sudah keluar banyak untuk menyuap. Akses Law Firm bergerak dibidang JASA Advokat & Consultant Hukum SOLUSI Terbaik Penyelesaian Masalah Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan Legal & Tidak Melanggar Hukum Kronologis Kemudahan kita dan janji dan promosi dari marketing Bank penerbit untuk mendapatkan Kartu kredit membuat kita jadi ingin memilikinya. Segala kemudahan dijanjikan dan dilakukan agar kita tertarik dan bisa mendapatkan kartu kredit Pihak penerbit tetap mengeluarkan kartu kredit walaupun tahu ada sebagian nasabahnya yang penghasilannya sebenarnya belum layak dan akan menimbulkan kredit bermasalah dikemudian hari. Akhirnya kita memiliki kartu kredit dan siap menggunakannya. Masalah Ketika kita tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan mulai melakukan teror by terornya, maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari. Adapun Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank biasanya ada 2 cara, yaitu teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atau teror melalui " delivery " yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar. Tetapi Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. namun tidak jarang agen ( debt collector) tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt Colector ) memang memanfaatkan rasa malu yang dimiliki nasabah ( karena punya hutang) , serta ketidaktahuan nasabah pada hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum. Bisa saja nasabah terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt colector lain yang akan minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri semakin membengkak ( bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana sudah keluar banyak untuk menyuap. kami dapat mengurus dan menyelesaikan dengan baik masalah anda. kami jamin kenyamanan bagi anda, sehingga intimidasi dari Debt Collektor tidak lagi menghantui anda. Hubungi kami : 022-91760042 | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru.![]() Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |