Selamat Datang di
APB SEMARANG

Anggota Gratis
APB SEMARANG
APB SEMARANG
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. DARMA PRANATA
E-mail:
Pesan Instan:
Google Talk:  cv.abdiputrabayulingga@gmail.com  cv.abdiputrabayulingga@gmail.com
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. DARMA PRANATA di Semarang
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. DARMA PRANATA di Semarang
Alamat:Semarang, Jawa Tengah
Indonesia
Alamat Belum Valid
Hati-hati terhadap penipuan. Anggota ini BELUM diverifikasi atau disahkan oleh Indotrade atau pihak lainnya.
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:25 Jun. 2024
Terakhir Diperbarui:19 Mar. 2013
Sifat Dasar Usaha:Dagang, Jasa dari kategori Konstruksi & Real Estate

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau    
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

CV. ABDI PUTRA BAYULINGGA ( APB Semarang)

Kami perusahaan swasta nasional yang didirikan pada tanggal 25 Juni 2008 di Semarang adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyewaan alat berat untuk konstruksi jalan raya, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lain sebagainya. Merupakan salah satu perusahaan yang ikut serta membantu perusahaan kontruksi khususnya di area jawa tengah
Adapun alat berat yang kami sewakan antara lain :
Exxacator, Bulldozer, Wheel Loader, Motor Grader, Mobile Crane, Crawler CraneMesin Giling/ Vibro, Trailer, Aspal Finisher, Mixer Truck/ Molen, Concrete Mixer Pump, dan Lowbet

CV. Abdi Putra Bayulingga
Office :
Kawasan Industri Candi Blok. F2A/ 22, Jl.Jend. Gatot Subroto
Semarang 50132 â € “ Jawa Tengah
Tlp : 024 â € “ 7064 1616 / Email : cv.abdiputrabayulingga@ gmail.com

Contact : Bp. Darma Pranata
Mobile : 0818 0630 1718


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.