Selamat Datang di
FREDDY TUA SIMATUPANG & PARTNERS
Selamat Datang di
FREDDY TUA SIMATUPANG & PARTNERS
Advokat, Kurator & Pengurus
â Law is not necessarily synonymous with justice and some laws maybe regarded as unjust. Justice an ideal tho which law is aimedâ
( John H. Farrar & Anthony M. Dugdade)
Tentang Firma:
Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) adalah Firma Hukum yang mendedikasikan diri untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dalam bidang litigasi dan korporasi bagi setiap entitas pengguna layanan jasa hukum, Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) didirikan dengan spirit sinergisitas dengan menyelaraskan aspek hukum dan bisnis, karenanya Firma kami selalu mengedepankan nilai integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan jasa hukum. Firma kami menyadari aspek hukum selalu bertalian dan berkaitan dengan aspek yang lain, tanpa terkecuali aspek politik, ekonomi, sosial dsb, karenanya pendekatan yang kami tawarkan adalah pendekatan yang komprehensif dan tidak bertumpu dari satu aspek saja. Firma kami bertekad untuk memberikan solusi maupun penyelesaian hukum yang integratif bagi para pengguna layanan jasa hukum di tengah ketidakpastian penegakan hukum yang ada. Firma kami berorientasi memberikan pelayanan jasa hukum dengan hasil yang berkualitas tinggi ( high result) , memberikan penyelesaian ( problem solving) , dengan harapan tercapai kepuasan bagi para klien, dengan menyelaraskan setiap layanan jasa hukum yang kami berikan sesuai dengan biaya ( cost) yang telah diberikan oleh para klien.
Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) didirikan oleh Freddy Tua Simatupang, S.H. pada bulan Juli tahun 2004, Freddy Tua Simatupang sebagai managing partner adalah seorang Advokat/ Konsultan Hukum-Kurator & Pengurus bersertifikasi praktik, dengan pengalaman praktik hukum lebih dari 19 ( sembilan belas tahun) di beberapa Firma Hukum Terkemuka di Jakarta. Firma ini berlokasi di daerah bisnis yang sangat strategis di Jakarta Pusat. Firma kami melakukan berbagai praktek hukum, melayani klien menyangkut kepentingan nasional dan internasional, yang mana meliputi klien-klien perusahaan-perusahaan besar, lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan, yayasan, lembaga farmasi dan kesehatan, pelayanan umum, agen-agen pemerintahan, dan juga kepentingan pribadi dan organisasi.
Filosofi Kami:
- Integritas;
Para lawyers di Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) selalu memahami dan meyakini reputasi dan citra yang dibangun tanpa integritas sesungguhnya adalah pondasi yang lemah dan merupakan bentuk penghianatan terhadap profesi, dan oleh karena itu Firma Kami selalu memaknai Integritas yang dalam hal ini adalah instrumen kode etik adalah hal yang utama untuk kami terapkan dalam membangun relasi dengan klien dan rekan sejawat dalam profesi maupun dalam setiap memberikan layanan jasa hukum kepada para klien kami.
- Profesionalisme;
Firma Hukum kami selalu memaknai dalam setiap jasa profesi termasuk dalam hal ini adalah jasa di bidang hukum yang dilakukan oleh Advokat mutlak melekat nilai profesional, karena disitulah esensi relasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa, berpijak dari hal tersebut dalam setiap layanan jasa hukum yang kami berikan selalu berorientasi pada aspek hukum yang kami kuasai secara baik ( expert) , dengan harapan tercapai hasil yang berkualitas tinggi ( high result) , memberikan penyelesaian ( problem solving) , yang pada akhirnya membawa kepuasan bagi para pengguna jasa. Sebelum menerima kasus dari klien firma kami terlebih dahulu akan melakukan investigasi untuk menghindari conflict of interest, baik yang menyangkut atas firma kami maupun dari para klien, hal mana untuk menghindari maupun melindungi klien dari kerugian yang akan terjadi.
- Capabilitas;
Firma Hukum kami terdiri dari para lawyers yang telah berpengalaman di Firma-firma hukum terkemuka di Jakarta, para lawyers kami adalah para profesional yang kompeten di bidangnya, serta mempunyai daya juang maupun daya saing yang tinggi dalam setiap menghandle kasus-kasus yang ada, komitmen kami sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan dari para klien, kami senantiasa meningkatkan kemampuan dari para lawyers kami dengan mengikuti pelatihan-pelatihan hukum berskala nasional, regional maupun internasional.
- Akuntabilitas;
Setiap layanan jasa hukum yang kami berikan kepada para klien dari tingkat konsultasi maupun sampai dengan pendampingan perkara ( litigasi) dapat kami pertanggungjawabkan baik secara profesi terkait dengan kode etik, standar kualitas ( mutu layanan) , maupun biaya ( cost) yang diberikan equal dengan hasil yang diterima.
- Transparansi;
Layanan jasa hukum yang kami berikan kepada para klien bersifat terbuka, para klien dapat mengkonsultasikan kepada kami setiap langkah hukum yang sudah maupun akan ditempuh, termasuk untuk mengetahui resiko-resiko yang telah maupun akan ada, hal mana untuk melindungi tercapainya tujuan akhir dari para klien.
Visi Kami:
â Menjadi salah satu Firma Hukum Litigasi terbaik dalam skala Nasional yang memberikan kualitas pelayanan excellent bagi para klien, dengan mengedepankan nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Capabilitas, Akuntabilitas dan Tranparansiâ .
Misi Kami:
- Memberikan pelayanan jasa hukum terbaik bagi para klien dengan kualitas yang terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Membangun relasi dengan rekan sejawat melalui wadah organisasi Advokat dalam menjaga citra dan independensi profesi advokat;
- Membangun relasi dengan unsur penegak hukum lainnya maupun dengan para stake holder ( pemangku kebijakan) serta berperan serta aktif dalam merebuild cita dan citra Indonesia sebagai negara hukum;
Pesan Kami :
â Kami percaya dengan pengalaman dan kompetensi yang ada pada para lawyers kami, merupakan kekuatan utama untuk membangun daya saing firma kami dalam berkompetisiâ .
Spirit Kami :
â Sebuah kesuksesan lahir dari hasil sebuah sinergi antara kejujuran, kerja keras, komitmen dan doaâ .
Affiliasi :
Firma Hukum kami dikenal mempunyai relasi dan hubungan baik dengan Firma Hukum di dalam negeri maupun Firma Hukum di luar negeri sebagai bagian dari pelaksanaan globaliasasi, Firma Hukum kami juga memiliki relasi dengan jasa profesi yang lain termasuk dalam hal ini Notaris/ PPAT, Akuntan Publik, Konsultan Pajak dsb, selain itu Firma Hukum kami juga memiliki hubungan dengan semua stake holder ( pemangku kebijakan) yang ada di Negeri ini termasuk dengan Lembaga Pemerintah ( Kementerian maupun instansi yang bernaung dibawahnya) , Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Tinggi Negara lainnya maupun dengan Institusi Kepolisian dan Kejaksaan, di semua level tingkatan.
Ruang Lingkup Penanganan Perkara :
Firma Hukum FTS& P berpengalaman dalam menangani ragam persoalan hukum, baik sebagai konsultan maupun sebagai kuasa hukum di hadapan pengadilan ataupun forum penyesaian sengketa lainnya ( negosiasi, mediasi maupun arbitrase) . Jasa konsultasi yang ditawarkan meliputi bidang-bidang hukum perjanjian, hukum perusahaan, penanaman modal ( asing/ dalam negeri) , hukum keuangan & perbankan baik konvensional, syariah maupun mikro finance, hukum kepailitan dan PKPU, hak atas kekayaan intelektual ( paten, merek, cipta, tata letak sirkuit terpadu, desain industri dan perlindungan varietas tanaman) , hukum anti monopoli dan persaingan usaha sehat, transaksi-transaksi bisnis ( finance, leasing, factoring) , hukum pertanahan dan real estate, hukum perburuhan, hukum keluarga, hukum pidana dan pidana khusus, hukum tata usaha negara dan hukum konstitusi.
Di samping itu layanan jasa kami tidak berhenti pada konsultasi, namun juga pendampingan dan penanganan perkara dalam sengketa-sengketa dalam bidang-bidang hukum di atas di hadapan pengadilan umum ( pidana, perdata) , tata usaha Negara, Mahkamah Konstitusi dan forum-forum penyelesaian sengketa lainnya.
Singkat kata, Firma FTS& P memberikan jasa layanan hukum untuk perusahaan maupun perorangan dari hulu sampai dengan ke hilir.
Penanaman Modal dan Pendirian Perusahaan
Firma FTS& P menangani masalah-masalah penanam modal yang mendahului pendirian perusahaan. Untuk itu Firma kami menyediakan jasa layanan pembuatan dan penyiapan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan untuk pendirian perusahaan modal dalam negeri maupun perusahaan modal asing ( PMDN & PMA) serta pengurusannya dihadapan badan-badan pemerintah yang berwenang, Firma FTS& P juga kompeten dalam memberikan advis dari segi hukum terhadap produk-produk Investasi.
Hukum Perusahaan dan Hukum Bisnis
Jasa layanan Firma FTS& P dalam bidang hukum perusahaan mencakup tidak saja layanan konsultasi namun juga meliputi penyiapan dokumen-dokumen hukum yang penting dalam praktik bisnis perusahaan, seperti misalnya penyusunan minuta rapat pemegang saham, minuta rapat direksi dan komisaris, pembuatan legal due dilligence dan legal audit serta semua perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan. Termasuk ke dalam lingkup jasa layanan kami adalah pendampingan dalam penanganan perkara-perkara yang muncul dalam transaksi bisnis, seperti pelanggaran perjanjian ( wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum maupun pendampingan dalam Arbitrase.
Hukum Kepailitan & PKPU
Firma FTS& P mempunyai banyak pengalaman dalam menangani masalah-masalah kepailitan serta penundaan/ penangguhan pembayaran utang ( surseance van betaling) , baik dalam hal mewakili sebagai pihak Pemohon Pailit, Termohon Pailit maupun Kreditur Lain atupun sebagai Pemohon PKPU maupun Termohon PKPU, para Lawyer dari Firma FTS& P juga mempunyai kualifikasi untuk ditunjuk menjadi Kurator dan/ atau Pengurus dalam perkara Kepailitan maupun PKPU.
Hukum Perburuhan dan Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial
Firma FTS& P tidak saja menangani urusan hukum perusahaan dan bisnis, namun juga memberi layanan konsultasi dalam penyiapan dokumen-dokumen ketenagakerjaan ( perjanjian kerja dan peraturan perusahaan) serta mengurus perkara-perkara hukum yang timbul dari sengketa perburuhan atau perselisihan hubungan industrial seperti misalnya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/ buruh dalam satu perusahaan, dihadapan forum penyelesaian sengketa perburuhan di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai bagian dari kepedulian kami terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia untuk mencari kerja di luar negeri, maka Firma hukum kami juga memberikan jasa layanan penyiapan dokumen-dokumen ketenagakerjaan bagi warga Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
Hukum Anti Monopoli & Persaingan Usaha Sehat
Satu aspek baru dalam hukum bisnis Indonesia adalah Hukum Anti Monopoli & Persaingan Usaha Sehat. Yang memuat aturan-aturan berkenaan dengan bagaimana menjalankan transaksi bisnis secara kompetitif dan sehat. Dalam bidang inipun, FTS& P memberikan jasa layanan konsultasi maupun pendampingan di hadapan forum penyelesaian sengketa yang disediakan khusus untuk perkara-perkara di bidang persaingan usaha ( KPPU & Prosedur Keberatan di Peradilan) .
Hukum Keuangan & Perbankan ( Konvensional & Syariah)
Firma FTS& P mempunyai banyak pengalaman dalam menangani masalah-masalah Keuangan & Perbankan baik konvensional, syariah maupun keuangan mikro seperti BPR, BPR Syariah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( BMT) , Dalam bidang inipun, FTS& P memberikan jasa layanan konsultasi maupun pendampingan di hadapan forum penyelesaian sengketa yang disediakan khusus untuk perkara-perkara Keuangan & Perbankan, baik Mediasi, Arbitrase maupun melalui Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
Hukum Pertanahan dan Real Estate
Firma FTS& P juga menyediakan jasa layanan konsultasi berkenaan dengan kegiataan pengadaan/ pembebasan tanah demi kepentingan usaha serta pemanfaatannya untuk misalnya pengembangan kawasan perumahan dan apartemen, industri serta kawasan pengembangan perdagangan maupun pariwisata ( perhotelan) , kami juga menyediakan jasa layanan untuk mengurus perizinan dalam hal pembebasan lahan, izin amdal dsb, Firma kami juga menyediakan jasa layanan pendampingan hukum ( litigasi) terkait dengan sengketa pertanahan maupun sengketa properti ( perumahan, apartemen, perkantoran dsb) .
Hukum Pengangkutan Laut dan Asuransi
Jasa Firma kami juga mencakup layanan konsultasi di bidang hukum pengangkutan laut baik dalam negeri maupun luar negeri serta pertanggungan pengangkutan laut. Termasuk ke dalam lingkup jasa layanan kami adalah penyiapan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan dalam kegiatan pengangkutan dan pelayaran laut maupun pengurusan klaim asuransinya.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Firma FTS& P juga memberikan jasa layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam sengketa yang menyangkut aspek-aspek hak atas kekayaan intelektual ( intellectual property rights) yang mencakup hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman dan desain industri. Pelayanan kami meliputi pemberian nasehat hukum mengenai pendaftaran merek dagang/ pelayanan merek, hak cipta dan paten di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM, termasuk proses pendaftarannya di luar negeri. Termasuk ke dalamnya kajian untuk mengetahui bentuk dari aplikasi merek dagang dalam rangka menjamin keberhasilan penerimaan aplikasi pendaftaran merek.
Firma kami juga menyediakan layanan jasa investigasi dugaan pelanggaran merek dagang oleh pihak ketiga.
Hukum Pidana & Pidana Khusus
Salah satu keunggulan Firma FTS& P terletak dalam bidang hukum pidana umum maupun pidana khsusus ( misalnya tindak pidana ekonomi, perbankan, pencucian uang dan korupsi) dan hukum acara pidana. Firma kami memiliki banyak pengalaman menangani perkara-perkara high profile dalam bidang pidana umum maupun pidana khusus. Firma kami memberikan nasehat hukum serta pendampingan dalam keseluruhan proses pemeriksaan dari tingkat penyidik ( kepolisian/ kejaksaaan/ komisi pemberantasan korupsi) sampai dengan pengadilan ( pembelaan, banding, kasasi serta peninjauan kembali) .
Hukum Keluarga
Firma FTS& P juga melayani kebutuhan masyarakat akan jasa layanan di bidang hukum keluarga. Untuk itu kami memberikan jasa layanan konsultasi dan pendampingan di muka pengadilan berkenaan dengan urusan perkawinan, termasuk pembuatan perjanjian nikah, perceraian, pembagian harta bersama dan semua urusan lain yang timbul sebagai akibat dari perceraian, seperti alimentasi dan perwalian anak di bawah umur.
Pendampingan Hukum dan Penguasaan Perkara Arbritrase
Firma hukum kami juga menyediakan arbitrator ( wasit) berpengalaman. Jasa layanan ini akan menjadi kebutuhan pelanggan dalam hal perjanjian bisnis atau transaksi dagang lainnya menunjuk arbritrase sebagai forum penyelesaian sengketa utama. Termasuk ke dalam layanan jasa adalah pendampingan dalam proses pendaftaran putusan arbritase domestic maupun asing di hadapan pengadilan Indonesia, satu dan lain untuk mendapatkan fiat eksekusi.
Tata Usaha Negara
Firma kami juga menyediakan jasa layanan pendampingan dalam perkara-perkara gugatan tata usaha Negara di hadapan pengadilan tata usaha Negara. Jasa layanan ini kami berikan mengingat kegiatan perusahaan tidak pernah terlepas dari persoalan perizinan ( keputusan tata usaha Negara) .
Hukum Konstitusi
Firma kami juga menyediakan jasa layanan pendampingan dalam perkara-perkara di Mahkamah Konsitusi ( MK) baik dalam hal Judicial Review ( Hak Uji Materiil) Undang-undang atas Undang Undang Dasar ( UUD) 1945, sengketa pemilihan umum baik legislatif maupun eksekutif ( DPR, DPD, DPRD, Pilpres) , sengketa pemilukada daerah ( Gubernur, Walikota dan/ atau Bupati) , maupun Judicial Review terhadap peraturan dibawah Undang-undang di Mahkamah Agung, firma kami juga menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam supervisi untuk pembuatan Peraturan Daerah ( Perda) baik di Tingkat I ( Propinsi) maupun di Tingkat II ( Kabupaten/ Kota) .
Tarif & Biaya
Dalam memberikan layanan jasa hukum kepada para klien, Firma Hukum FTS& P mengenakan kebijakan tarif & biaya sbb; Consultation Fee; merupakan imbalan jasa dalam memberikan konsultasi hukum, Firma Hukum kami rata-rata mengenakan biaya konsultasi hukum USD 300 Perjam, Lawyer Fee ( Honorarium) ; merupakan fee dalam menangani suatu perkara dengan besaran sesuai dengan kesepakatan dan sesuai dengan kompleksitas kasus; Operational Fee; merupakan biaya operasional dalam penanganan perkara yang dibebankan kepada klien, termasuk dalam hal ini misalnya; biaya akomodasi, transportasi dan biaya administrasi perkara; Sucess Fee; merupakan imbalan jasa yang kami peroleh jika kami berhasil menangani suatu perkara dengan besaran berkisar antara 10-15% dari nilai tertagih ( yang dimenangkan oleh klien) atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati, Retainer Fee; merupakan imbalan tetap atas jasa hukum kami dalam kurun waktu tertentu yang biasanya dituangkan dalam sebuah kontrak ( perjanjian) , bisa dalam hitungan bulanan dan/ atau tahunan, besaran fee untuk klien yang bersifat retainer adalah sesuai dengan kesepakatan ( negotiable) .
Profil Partners, Konsultan & Associates:
Managing Partners :
Freddy Tua Simatupang yang lahir di â kota kopiâ Sidikalang ( Sumatera Utara) pada tanggal 6 Agustus ini, menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang 1988, jiwa organisasi yang melekat dalam dirinya membawa dirinya semasa kuliah menjadi Ketua Senat Mahasiwa Fakultas Hukum ( 1986-1987) , setelah merampungkan kuliah pada tahun 1988 dirinya menjadi Associates di Law Office Tawsir Yusi, Nurmi & Associates ( 1988-1990) di Kota Padang, setelah sempat bekerja di PT. Gunung Liputy Centre Jakarta ( 1990-1992) , karir di dunia Advokatnya dimulai dengan bergabung di Gani Djemat & Partners ( 1992-1993) salah satu Firma Hukum Terkemuka, Terbesar dan Tertua di Jakarta, karirnya semakin menanjak setelah bergabung di Law Office Hotma Sitoempoel & Associates dalam kurun waktu 1993-1997 dengan banyak menangani kasus-kasus Pidana yang high profile dan banyak menyita perhatian publik, kiprahnya kemudian berlanjut di Firma Hukum Fuady, Tommy, Aji Wijaya ( 1997-2001) yang membuat karirnya semakin berkembang dengan menjadi Partner Litigasi dengan banyak terlibat dalam menangani perkara korporasi dan litigasi, dan kemudian berlanjut dengan bergabung di Firma Hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co dengan posisi terakhir sebagai Partners Litigasi ( 2001-2004) , dengan banyak menangani kasus-kasus komersial litigasi, setelah merasa cukup dengan menempa dan menimba ilmu dari beberapa firma hukum terkemuka tersebut pada bulan Juli 2004 dirinya mantap mendirikan Firma Hukum Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) sampai dengan saat ini, semangat berorganisasinya yang telah ada sejak mahasiswa ternyata terbawa sampai dengan sekarang, dengan aktif di berbagai organisasi, diantaranya yaitu:
- Wakil Sekretaris DPC AAI Jakarta Pusat ( 1998-2000) ;
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP AAI ( 2000-2005) ;
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP AAI ( 2005-2010) ;
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP AAI ( 2010-2013)
- Anggota Bidang Organisasi AKPI ( 2010-2013) ;
- Anggota Jakarta Lawyers Club;
- Wakil Sekretaris DPC PERADI Jakarta Pusat ( 2010-2013) ;
- Ketua Departemen Pengembangan Organisasi DPN PERADI ( 2010-2015) .
Dengan spesialisasi di bidang: Litigasi Pidana & Pidana Khusus, Perdata, Keluarga, PTUN, Kepailitan & PKPU, Perusahaan, Perburuhan dan Perbankan.
Partners :
1. Sondang Simatupang, S.H. ( Firma Hukum Makarim Taira S dan Firma Hukum Amroos & Partners) ;
2. Jose Rizal Nasution, S.H. ( Alumni FH Universitas Sumatera Utara 1997, Firma Hukum Liza Hapsari & Partners) .
Konsultan:
1. Yoseph Suardi Sabda, S.H., LL.M. ( Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia) ;
2. Tristam P. Moeliono, S.H., LL.M. ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung) .
Associates:
Sexio Yuni Noor Sidqi, yang lahir pada tanggal 10 Juni di kota Semarang ini, menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 2005, jiwa organisasi yang diwarisi dari kedua orang tuanya ternyata menurun kepadanya dengan aktif di kegiatan berbagai organisasi seperti IRM, HMI, LEM FH UII, LEM UII, FKMJ, ISMAHI, dengan sempat menjadi Ketua HMI Cab Yogyakarta periode 2004-2005, dan Wakil Ketua Umum LEM UII ( 2003-2005) , semasa kuliah sempat magang di Kantor Hukum R.M Setyohardjo & Associates, selain dikenal sebagai aktifis dirinya sejak awal tertarik sebagai pembela umum ( public defender) yang membawanya bergabung di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum FH UII ( LKBH) sejak tahun 2003-2008, dengan posisi terakhir sebagai Advokat di lembaga tersebut, dengan banyak menangani kasus-kasus probono, kecintaannya pada hukum Tata Negara membawanya sebagai salah satu pendiri ( beserta dengan beberapa dosen FH UII) Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII ( PSHK FH UII) pada tahun 2007, di dunia Advokat karirnya di mulai di Firma Hukum BT Partnership Jakarta pada tahun 2008-2009 dengan banyak menangani kasus-kasus komersial litigasi, pada bulan Juni 2009-sekarang dirinya mulai bergabung sebagai Associates di Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) dengan spesialisasi di bidang Litigasi Pidana & Pidana Khusus, Perdata Komersial, Keluarga, PTUN, Pertanahan, Pengangkutan, Keuangan & Perbankan ( Konvensional dan Syariah) , Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Konstitusi, selain aktif di Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI) DPC Jakarta Pusat, dirinya juga Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat dan Inter Pacific Bar Association ( IPBA) .
Daftar Klien :
PT. Pertamina Tongkang; PT. Bakrie Investindo; PT. Cahaya Sakti Investindo Sukses; PT. Bakrie & Brotherâ s; PT Seamless Pipe Indonesia Jaya; PT. Bakrie Finance; PT. Gunung Agung ( dan delapan anak perusahaannya) ; PT. Suryacipta Swadaya; PT. Sukanda Djaya ( Diamond Group) ; PT. Mulya Adhi Paramita ( Dovechem Group) ; PT. Kharisma Lintas Buana ( Calyba Tour) ; Shinning Armour International Limited ( British Virgin Islands) ; Red Chips International Limited ( British Virgin Islands) ; PriceWaterhouseCoopers ( PWC) ; Biro Oktroi Roosseno ( BOR) ; PT. Sumi Asih; PT. Jebsen & Jessen Technology Indonesia; PT. Pacific Prestress Indonesia; PT. Bumi Upaya Griya; PT. Astria Raya Bank; PT. Jebsen & Jessen Communications Indonesia; PT. Permodalan BMT Ventura; PT. Vialine Mandiri Agung Selaras; KJKS BMT Tamzis; PT. Citra Artisa Nusantara; PT. Wahana Sempurna; PT. Esa Kertas Nusantara; PT. Surya Indotrasco; PT. MHE Demag Indonesia; PT. Graleri Dian Muda; PT. Tektonindo Pratama; PT. Indah Mas Purnama; PT. Prakakawija Delaganda; PT. Dwitama Selaras Perwira; PT. Schott Igar Glass; PT. Aneka Cipta Sejahtera; PT. Tatia Sarasmi Dwiputra; PT. Cakrawala Andalas Televisi ( ANTV) ; PT. Bank Nusa International; PT. Bank Nasional; PT. Sinar Mas Tbk; PT. Bank Perniagaan; PT. Bank Angkasa; PT. Bank Intan; PT. Bank Bira; PT. Bank Nasional Indonesia Tbk; sedangkan untuk klien pribadi diantaranya adalah: Aburizal Bakrie; Nirwan D. Bakrie; Ir. Fadel Muhammad; Nurdin Halid; Direksi BAPINDO; Ria Irawan; Robbyanto Cs; Ali Alimsyah; Sutanto Sutrisno, Pensiunan Karyawan PT. Bank BRI Tbk. Medan, Keluarga Gunardi ( Padang) ; dll.
FIRMA HUKUM FREDDY TUA SIMATUPANG & PARTNERS:
Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus dari firma kami dapat dihubungi di: Perkantoran Rawa Sari Mas Blok B, No. 12B Jl. Percetakan Negara C 36 Jakarta Pusat 10570, E-Mail: fsp@ freddysimatupang.com, freddylawfirm@ cbn.net.id, atau freddylawfirm@ gmail.com, Telepon / Fax: ( 62-21) 4240755
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs FREDDY TUA SIMATUPANG & PARTNERS.
Advokat, Kurator & Pengurus
â Law is not necessarily synonymous with justice and some laws maybe regarded as unjust. Justice an ideal tho which law is aimedâ
( John H. Farrar & Anthony M. Dugdade)
Tentang Firma:
Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) adalah Firma Hukum yang mendedikasikan diri untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dalam bidang litigasi dan korporasi bagi setiap entitas pengguna layanan jasa hukum, Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) didirikan dengan spirit sinergisitas dengan menyelaraskan aspek hukum dan bisnis, karenanya Firma kami selalu mengedepankan nilai integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan jasa hukum. Firma kami menyadari aspek hukum selalu bertalian dan berkaitan dengan aspek yang lain, tanpa terkecuali aspek politik, ekonomi, sosial dsb, karenanya pendekatan yang kami tawarkan adalah pendekatan yang komprehensif dan tidak bertumpu dari satu aspek saja. Firma kami bertekad untuk memberikan solusi maupun penyelesaian hukum yang integratif bagi para pengguna layanan jasa hukum di tengah ketidakpastian penegakan hukum yang ada. Firma kami berorientasi memberikan pelayanan jasa hukum dengan hasil yang berkualitas tinggi ( high result) , memberikan penyelesaian ( problem solving) , dengan harapan tercapai kepuasan bagi para klien, dengan menyelaraskan setiap layanan jasa hukum yang kami berikan sesuai dengan biaya ( cost) yang telah diberikan oleh para klien.
Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) didirikan oleh Freddy Tua Simatupang, S.H. pada bulan Juli tahun 2004, Freddy Tua Simatupang sebagai managing partner adalah seorang Advokat/ Konsultan Hukum-Kurator & Pengurus bersertifikasi praktik, dengan pengalaman praktik hukum lebih dari 19 ( sembilan belas tahun) di beberapa Firma Hukum Terkemuka di Jakarta. Firma ini berlokasi di daerah bisnis yang sangat strategis di Jakarta Pusat. Firma kami melakukan berbagai praktek hukum, melayani klien menyangkut kepentingan nasional dan internasional, yang mana meliputi klien-klien perusahaan-perusahaan besar, lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan, yayasan, lembaga farmasi dan kesehatan, pelayanan umum, agen-agen pemerintahan, dan juga kepentingan pribadi dan organisasi.
Filosofi Kami:
- Integritas;
Para lawyers di Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) selalu memahami dan meyakini reputasi dan citra yang dibangun tanpa integritas sesungguhnya adalah pondasi yang lemah dan merupakan bentuk penghianatan terhadap profesi, dan oleh karena itu Firma Kami selalu memaknai Integritas yang dalam hal ini adalah instrumen kode etik adalah hal yang utama untuk kami terapkan dalam membangun relasi dengan klien dan rekan sejawat dalam profesi maupun dalam setiap memberikan layanan jasa hukum kepada para klien kami.
- Profesionalisme;
Firma Hukum kami selalu memaknai dalam setiap jasa profesi termasuk dalam hal ini adalah jasa di bidang hukum yang dilakukan oleh Advokat mutlak melekat nilai profesional, karena disitulah esensi relasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa, berpijak dari hal tersebut dalam setiap layanan jasa hukum yang kami berikan selalu berorientasi pada aspek hukum yang kami kuasai secara baik ( expert) , dengan harapan tercapai hasil yang berkualitas tinggi ( high result) , memberikan penyelesaian ( problem solving) , yang pada akhirnya membawa kepuasan bagi para pengguna jasa. Sebelum menerima kasus dari klien firma kami terlebih dahulu akan melakukan investigasi untuk menghindari conflict of interest, baik yang menyangkut atas firma kami maupun dari para klien, hal mana untuk menghindari maupun melindungi klien dari kerugian yang akan terjadi.
- Capabilitas;
Firma Hukum kami terdiri dari para lawyers yang telah berpengalaman di Firma-firma hukum terkemuka di Jakarta, para lawyers kami adalah para profesional yang kompeten di bidangnya, serta mempunyai daya juang maupun daya saing yang tinggi dalam setiap menghandle kasus-kasus yang ada, komitmen kami sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan dari para klien, kami senantiasa meningkatkan kemampuan dari para lawyers kami dengan mengikuti pelatihan-pelatihan hukum berskala nasional, regional maupun internasional.
- Akuntabilitas;
Setiap layanan jasa hukum yang kami berikan kepada para klien dari tingkat konsultasi maupun sampai dengan pendampingan perkara ( litigasi) dapat kami pertanggungjawabkan baik secara profesi terkait dengan kode etik, standar kualitas ( mutu layanan) , maupun biaya ( cost) yang diberikan equal dengan hasil yang diterima.
- Transparansi;
Layanan jasa hukum yang kami berikan kepada para klien bersifat terbuka, para klien dapat mengkonsultasikan kepada kami setiap langkah hukum yang sudah maupun akan ditempuh, termasuk untuk mengetahui resiko-resiko yang telah maupun akan ada, hal mana untuk melindungi tercapainya tujuan akhir dari para klien.
Visi Kami:
â Menjadi salah satu Firma Hukum Litigasi terbaik dalam skala Nasional yang memberikan kualitas pelayanan excellent bagi para klien, dengan mengedepankan nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Capabilitas, Akuntabilitas dan Tranparansiâ .
Misi Kami:
- Memberikan pelayanan jasa hukum terbaik bagi para klien dengan kualitas yang terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Membangun relasi dengan rekan sejawat melalui wadah organisasi Advokat dalam menjaga citra dan independensi profesi advokat;
- Membangun relasi dengan unsur penegak hukum lainnya maupun dengan para stake holder ( pemangku kebijakan) serta berperan serta aktif dalam merebuild cita dan citra Indonesia sebagai negara hukum;
Pesan Kami :
â Kami percaya dengan pengalaman dan kompetensi yang ada pada para lawyers kami, merupakan kekuatan utama untuk membangun daya saing firma kami dalam berkompetisiâ .
Spirit Kami :
â Sebuah kesuksesan lahir dari hasil sebuah sinergi antara kejujuran, kerja keras, komitmen dan doaâ .
Affiliasi :
Firma Hukum kami dikenal mempunyai relasi dan hubungan baik dengan Firma Hukum di dalam negeri maupun Firma Hukum di luar negeri sebagai bagian dari pelaksanaan globaliasasi, Firma Hukum kami juga memiliki relasi dengan jasa profesi yang lain termasuk dalam hal ini Notaris/ PPAT, Akuntan Publik, Konsultan Pajak dsb, selain itu Firma Hukum kami juga memiliki hubungan dengan semua stake holder ( pemangku kebijakan) yang ada di Negeri ini termasuk dengan Lembaga Pemerintah ( Kementerian maupun instansi yang bernaung dibawahnya) , Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Tinggi Negara lainnya maupun dengan Institusi Kepolisian dan Kejaksaan, di semua level tingkatan.
Ruang Lingkup Penanganan Perkara :
Firma Hukum FTS& P berpengalaman dalam menangani ragam persoalan hukum, baik sebagai konsultan maupun sebagai kuasa hukum di hadapan pengadilan ataupun forum penyesaian sengketa lainnya ( negosiasi, mediasi maupun arbitrase) . Jasa konsultasi yang ditawarkan meliputi bidang-bidang hukum perjanjian, hukum perusahaan, penanaman modal ( asing/ dalam negeri) , hukum keuangan & perbankan baik konvensional, syariah maupun mikro finance, hukum kepailitan dan PKPU, hak atas kekayaan intelektual ( paten, merek, cipta, tata letak sirkuit terpadu, desain industri dan perlindungan varietas tanaman) , hukum anti monopoli dan persaingan usaha sehat, transaksi-transaksi bisnis ( finance, leasing, factoring) , hukum pertanahan dan real estate, hukum perburuhan, hukum keluarga, hukum pidana dan pidana khusus, hukum tata usaha negara dan hukum konstitusi.
Di samping itu layanan jasa kami tidak berhenti pada konsultasi, namun juga pendampingan dan penanganan perkara dalam sengketa-sengketa dalam bidang-bidang hukum di atas di hadapan pengadilan umum ( pidana, perdata) , tata usaha Negara, Mahkamah Konstitusi dan forum-forum penyelesaian sengketa lainnya.
Singkat kata, Firma FTS& P memberikan jasa layanan hukum untuk perusahaan maupun perorangan dari hulu sampai dengan ke hilir.
Penanaman Modal dan Pendirian Perusahaan
Firma FTS& P menangani masalah-masalah penanam modal yang mendahului pendirian perusahaan. Untuk itu Firma kami menyediakan jasa layanan pembuatan dan penyiapan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan untuk pendirian perusahaan modal dalam negeri maupun perusahaan modal asing ( PMDN & PMA) serta pengurusannya dihadapan badan-badan pemerintah yang berwenang, Firma FTS& P juga kompeten dalam memberikan advis dari segi hukum terhadap produk-produk Investasi.
Hukum Perusahaan dan Hukum Bisnis
Jasa layanan Firma FTS& P dalam bidang hukum perusahaan mencakup tidak saja layanan konsultasi namun juga meliputi penyiapan dokumen-dokumen hukum yang penting dalam praktik bisnis perusahaan, seperti misalnya penyusunan minuta rapat pemegang saham, minuta rapat direksi dan komisaris, pembuatan legal due dilligence dan legal audit serta semua perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan. Termasuk ke dalam lingkup jasa layanan kami adalah pendampingan dalam penanganan perkara-perkara yang muncul dalam transaksi bisnis, seperti pelanggaran perjanjian ( wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum maupun pendampingan dalam Arbitrase.
Hukum Kepailitan & PKPU
Firma FTS& P mempunyai banyak pengalaman dalam menangani masalah-masalah kepailitan serta penundaan/ penangguhan pembayaran utang ( surseance van betaling) , baik dalam hal mewakili sebagai pihak Pemohon Pailit, Termohon Pailit maupun Kreditur Lain atupun sebagai Pemohon PKPU maupun Termohon PKPU, para Lawyer dari Firma FTS& P juga mempunyai kualifikasi untuk ditunjuk menjadi Kurator dan/ atau Pengurus dalam perkara Kepailitan maupun PKPU.
Hukum Perburuhan dan Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial
Firma FTS& P tidak saja menangani urusan hukum perusahaan dan bisnis, namun juga memberi layanan konsultasi dalam penyiapan dokumen-dokumen ketenagakerjaan ( perjanjian kerja dan peraturan perusahaan) serta mengurus perkara-perkara hukum yang timbul dari sengketa perburuhan atau perselisihan hubungan industrial seperti misalnya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/ buruh dalam satu perusahaan, dihadapan forum penyelesaian sengketa perburuhan di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai bagian dari kepedulian kami terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia untuk mencari kerja di luar negeri, maka Firma hukum kami juga memberikan jasa layanan penyiapan dokumen-dokumen ketenagakerjaan bagi warga Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
Hukum Anti Monopoli & Persaingan Usaha Sehat
Satu aspek baru dalam hukum bisnis Indonesia adalah Hukum Anti Monopoli & Persaingan Usaha Sehat. Yang memuat aturan-aturan berkenaan dengan bagaimana menjalankan transaksi bisnis secara kompetitif dan sehat. Dalam bidang inipun, FTS& P memberikan jasa layanan konsultasi maupun pendampingan di hadapan forum penyelesaian sengketa yang disediakan khusus untuk perkara-perkara di bidang persaingan usaha ( KPPU & Prosedur Keberatan di Peradilan) .
Hukum Keuangan & Perbankan ( Konvensional & Syariah)
Firma FTS& P mempunyai banyak pengalaman dalam menangani masalah-masalah Keuangan & Perbankan baik konvensional, syariah maupun keuangan mikro seperti BPR, BPR Syariah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( BMT) , Dalam bidang inipun, FTS& P memberikan jasa layanan konsultasi maupun pendampingan di hadapan forum penyelesaian sengketa yang disediakan khusus untuk perkara-perkara Keuangan & Perbankan, baik Mediasi, Arbitrase maupun melalui Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
Hukum Pertanahan dan Real Estate
Firma FTS& P juga menyediakan jasa layanan konsultasi berkenaan dengan kegiataan pengadaan/ pembebasan tanah demi kepentingan usaha serta pemanfaatannya untuk misalnya pengembangan kawasan perumahan dan apartemen, industri serta kawasan pengembangan perdagangan maupun pariwisata ( perhotelan) , kami juga menyediakan jasa layanan untuk mengurus perizinan dalam hal pembebasan lahan, izin amdal dsb, Firma kami juga menyediakan jasa layanan pendampingan hukum ( litigasi) terkait dengan sengketa pertanahan maupun sengketa properti ( perumahan, apartemen, perkantoran dsb) .
Hukum Pengangkutan Laut dan Asuransi
Jasa Firma kami juga mencakup layanan konsultasi di bidang hukum pengangkutan laut baik dalam negeri maupun luar negeri serta pertanggungan pengangkutan laut. Termasuk ke dalam lingkup jasa layanan kami adalah penyiapan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan dalam kegiatan pengangkutan dan pelayaran laut maupun pengurusan klaim asuransinya.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Firma FTS& P juga memberikan jasa layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam sengketa yang menyangkut aspek-aspek hak atas kekayaan intelektual ( intellectual property rights) yang mencakup hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman dan desain industri. Pelayanan kami meliputi pemberian nasehat hukum mengenai pendaftaran merek dagang/ pelayanan merek, hak cipta dan paten di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM, termasuk proses pendaftarannya di luar negeri. Termasuk ke dalamnya kajian untuk mengetahui bentuk dari aplikasi merek dagang dalam rangka menjamin keberhasilan penerimaan aplikasi pendaftaran merek.
Firma kami juga menyediakan layanan jasa investigasi dugaan pelanggaran merek dagang oleh pihak ketiga.
Hukum Pidana & Pidana Khusus
Salah satu keunggulan Firma FTS& P terletak dalam bidang hukum pidana umum maupun pidana khsusus ( misalnya tindak pidana ekonomi, perbankan, pencucian uang dan korupsi) dan hukum acara pidana. Firma kami memiliki banyak pengalaman menangani perkara-perkara high profile dalam bidang pidana umum maupun pidana khusus. Firma kami memberikan nasehat hukum serta pendampingan dalam keseluruhan proses pemeriksaan dari tingkat penyidik ( kepolisian/ kejaksaaan/ komisi pemberantasan korupsi) sampai dengan pengadilan ( pembelaan, banding, kasasi serta peninjauan kembali) .
Hukum Keluarga
Firma FTS& P juga melayani kebutuhan masyarakat akan jasa layanan di bidang hukum keluarga. Untuk itu kami memberikan jasa layanan konsultasi dan pendampingan di muka pengadilan berkenaan dengan urusan perkawinan, termasuk pembuatan perjanjian nikah, perceraian, pembagian harta bersama dan semua urusan lain yang timbul sebagai akibat dari perceraian, seperti alimentasi dan perwalian anak di bawah umur.
Pendampingan Hukum dan Penguasaan Perkara Arbritrase
Firma hukum kami juga menyediakan arbitrator ( wasit) berpengalaman. Jasa layanan ini akan menjadi kebutuhan pelanggan dalam hal perjanjian bisnis atau transaksi dagang lainnya menunjuk arbritrase sebagai forum penyelesaian sengketa utama. Termasuk ke dalam layanan jasa adalah pendampingan dalam proses pendaftaran putusan arbritase domestic maupun asing di hadapan pengadilan Indonesia, satu dan lain untuk mendapatkan fiat eksekusi.
Tata Usaha Negara
Firma kami juga menyediakan jasa layanan pendampingan dalam perkara-perkara gugatan tata usaha Negara di hadapan pengadilan tata usaha Negara. Jasa layanan ini kami berikan mengingat kegiatan perusahaan tidak pernah terlepas dari persoalan perizinan ( keputusan tata usaha Negara) .
Hukum Konstitusi
Firma kami juga menyediakan jasa layanan pendampingan dalam perkara-perkara di Mahkamah Konsitusi ( MK) baik dalam hal Judicial Review ( Hak Uji Materiil) Undang-undang atas Undang Undang Dasar ( UUD) 1945, sengketa pemilihan umum baik legislatif maupun eksekutif ( DPR, DPD, DPRD, Pilpres) , sengketa pemilukada daerah ( Gubernur, Walikota dan/ atau Bupati) , maupun Judicial Review terhadap peraturan dibawah Undang-undang di Mahkamah Agung, firma kami juga menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam supervisi untuk pembuatan Peraturan Daerah ( Perda) baik di Tingkat I ( Propinsi) maupun di Tingkat II ( Kabupaten/ Kota) .
Tarif & Biaya
Dalam memberikan layanan jasa hukum kepada para klien, Firma Hukum FTS& P mengenakan kebijakan tarif & biaya sbb; Consultation Fee; merupakan imbalan jasa dalam memberikan konsultasi hukum, Firma Hukum kami rata-rata mengenakan biaya konsultasi hukum USD 300 Perjam, Lawyer Fee ( Honorarium) ; merupakan fee dalam menangani suatu perkara dengan besaran sesuai dengan kesepakatan dan sesuai dengan kompleksitas kasus; Operational Fee; merupakan biaya operasional dalam penanganan perkara yang dibebankan kepada klien, termasuk dalam hal ini misalnya; biaya akomodasi, transportasi dan biaya administrasi perkara; Sucess Fee; merupakan imbalan jasa yang kami peroleh jika kami berhasil menangani suatu perkara dengan besaran berkisar antara 10-15% dari nilai tertagih ( yang dimenangkan oleh klien) atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati, Retainer Fee; merupakan imbalan tetap atas jasa hukum kami dalam kurun waktu tertentu yang biasanya dituangkan dalam sebuah kontrak ( perjanjian) , bisa dalam hitungan bulanan dan/ atau tahunan, besaran fee untuk klien yang bersifat retainer adalah sesuai dengan kesepakatan ( negotiable) .
Profil Partners, Konsultan & Associates:
Managing Partners :
Freddy Tua Simatupang yang lahir di â kota kopiâ Sidikalang ( Sumatera Utara) pada tanggal 6 Agustus ini, menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang 1988, jiwa organisasi yang melekat dalam dirinya membawa dirinya semasa kuliah menjadi Ketua Senat Mahasiwa Fakultas Hukum ( 1986-1987) , setelah merampungkan kuliah pada tahun 1988 dirinya menjadi Associates di Law Office Tawsir Yusi, Nurmi & Associates ( 1988-1990) di Kota Padang, setelah sempat bekerja di PT. Gunung Liputy Centre Jakarta ( 1990-1992) , karir di dunia Advokatnya dimulai dengan bergabung di Gani Djemat & Partners ( 1992-1993) salah satu Firma Hukum Terkemuka, Terbesar dan Tertua di Jakarta, karirnya semakin menanjak setelah bergabung di Law Office Hotma Sitoempoel & Associates dalam kurun waktu 1993-1997 dengan banyak menangani kasus-kasus Pidana yang high profile dan banyak menyita perhatian publik, kiprahnya kemudian berlanjut di Firma Hukum Fuady, Tommy, Aji Wijaya ( 1997-2001) yang membuat karirnya semakin berkembang dengan menjadi Partner Litigasi dengan banyak terlibat dalam menangani perkara korporasi dan litigasi, dan kemudian berlanjut dengan bergabung di Firma Hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co dengan posisi terakhir sebagai Partners Litigasi ( 2001-2004) , dengan banyak menangani kasus-kasus komersial litigasi, setelah merasa cukup dengan menempa dan menimba ilmu dari beberapa firma hukum terkemuka tersebut pada bulan Juli 2004 dirinya mantap mendirikan Firma Hukum Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) sampai dengan saat ini, semangat berorganisasinya yang telah ada sejak mahasiswa ternyata terbawa sampai dengan sekarang, dengan aktif di berbagai organisasi, diantaranya yaitu:
- Wakil Sekretaris DPC AAI Jakarta Pusat ( 1998-2000) ;
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP AAI ( 2000-2005) ;
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP AAI ( 2005-2010) ;
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP AAI ( 2010-2013)
- Anggota Bidang Organisasi AKPI ( 2010-2013) ;
- Anggota Jakarta Lawyers Club;
- Wakil Sekretaris DPC PERADI Jakarta Pusat ( 2010-2013) ;
- Ketua Departemen Pengembangan Organisasi DPN PERADI ( 2010-2015) .
Dengan spesialisasi di bidang: Litigasi Pidana & Pidana Khusus, Perdata, Keluarga, PTUN, Kepailitan & PKPU, Perusahaan, Perburuhan dan Perbankan.
Partners :
1. Sondang Simatupang, S.H. ( Firma Hukum Makarim Taira S dan Firma Hukum Amroos & Partners) ;
2. Jose Rizal Nasution, S.H. ( Alumni FH Universitas Sumatera Utara 1997, Firma Hukum Liza Hapsari & Partners) .
Konsultan:
1. Yoseph Suardi Sabda, S.H., LL.M. ( Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia) ;
2. Tristam P. Moeliono, S.H., LL.M. ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung) .
Associates:
Sexio Yuni Noor Sidqi, yang lahir pada tanggal 10 Juni di kota Semarang ini, menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 2005, jiwa organisasi yang diwarisi dari kedua orang tuanya ternyata menurun kepadanya dengan aktif di kegiatan berbagai organisasi seperti IRM, HMI, LEM FH UII, LEM UII, FKMJ, ISMAHI, dengan sempat menjadi Ketua HMI Cab Yogyakarta periode 2004-2005, dan Wakil Ketua Umum LEM UII ( 2003-2005) , semasa kuliah sempat magang di Kantor Hukum R.M Setyohardjo & Associates, selain dikenal sebagai aktifis dirinya sejak awal tertarik sebagai pembela umum ( public defender) yang membawanya bergabung di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum FH UII ( LKBH) sejak tahun 2003-2008, dengan posisi terakhir sebagai Advokat di lembaga tersebut, dengan banyak menangani kasus-kasus probono, kecintaannya pada hukum Tata Negara membawanya sebagai salah satu pendiri ( beserta dengan beberapa dosen FH UII) Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII ( PSHK FH UII) pada tahun 2007, di dunia Advokat karirnya di mulai di Firma Hukum BT Partnership Jakarta pada tahun 2008-2009 dengan banyak menangani kasus-kasus komersial litigasi, pada bulan Juni 2009-sekarang dirinya mulai bergabung sebagai Associates di Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) dengan spesialisasi di bidang Litigasi Pidana & Pidana Khusus, Perdata Komersial, Keluarga, PTUN, Pertanahan, Pengangkutan, Keuangan & Perbankan ( Konvensional dan Syariah) , Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Konstitusi, selain aktif di Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI) DPC Jakarta Pusat, dirinya juga Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat dan Inter Pacific Bar Association ( IPBA) .
Daftar Klien :
PT. Pertamina Tongkang; PT. Bakrie Investindo; PT. Cahaya Sakti Investindo Sukses; PT. Bakrie & Brotherâ s; PT Seamless Pipe Indonesia Jaya; PT. Bakrie Finance; PT. Gunung Agung ( dan delapan anak perusahaannya) ; PT. Suryacipta Swadaya; PT. Sukanda Djaya ( Diamond Group) ; PT. Mulya Adhi Paramita ( Dovechem Group) ; PT. Kharisma Lintas Buana ( Calyba Tour) ; Shinning Armour International Limited ( British Virgin Islands) ; Red Chips International Limited ( British Virgin Islands) ; PriceWaterhouseCoopers ( PWC) ; Biro Oktroi Roosseno ( BOR) ; PT. Sumi Asih; PT. Jebsen & Jessen Technology Indonesia; PT. Pacific Prestress Indonesia; PT. Bumi Upaya Griya; PT. Astria Raya Bank; PT. Jebsen & Jessen Communications Indonesia; PT. Permodalan BMT Ventura; PT. Vialine Mandiri Agung Selaras; KJKS BMT Tamzis; PT. Citra Artisa Nusantara; PT. Wahana Sempurna; PT. Esa Kertas Nusantara; PT. Surya Indotrasco; PT. MHE Demag Indonesia; PT. Graleri Dian Muda; PT. Tektonindo Pratama; PT. Indah Mas Purnama; PT. Prakakawija Delaganda; PT. Dwitama Selaras Perwira; PT. Schott Igar Glass; PT. Aneka Cipta Sejahtera; PT. Tatia Sarasmi Dwiputra; PT. Cakrawala Andalas Televisi ( ANTV) ; PT. Bank Nusa International; PT. Bank Nasional; PT. Sinar Mas Tbk; PT. Bank Perniagaan; PT. Bank Angkasa; PT. Bank Intan; PT. Bank Bira; PT. Bank Nasional Indonesia Tbk; sedangkan untuk klien pribadi diantaranya adalah: Aburizal Bakrie; Nirwan D. Bakrie; Ir. Fadel Muhammad; Nurdin Halid; Direksi BAPINDO; Ria Irawan; Robbyanto Cs; Ali Alimsyah; Sutanto Sutrisno, Pensiunan Karyawan PT. Bank BRI Tbk. Medan, Keluarga Gunardi ( Padang) ; dll.
FIRMA HUKUM FREDDY TUA SIMATUPANG & PARTNERS:
Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus dari firma kami dapat dihubungi di: Perkantoran Rawa Sari Mas Blok B, No. 12B Jl. Percetakan Negara C 36 Jakarta Pusat 10570, E-Mail: fsp@ freddysimatupang.com, freddylawfirm@ cbn.net.id, atau freddylawfirm@ gmail.com, Telepon / Fax: ( 62-21) 4240755
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs FREDDY TUA SIMATUPANG & PARTNERS.
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2025 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |