Selamat Datang di
PT. ASURANSI PURI ASIH

Anggota Gratis
PT. ASURANSI PURI ASIH
Indonesia
  • Katalog Produk

    Asuransi Pengangkutan (Cargo Insurance)

    Asuransi Pengangkutan (Cargo Insurance)

    Jumlah Pesanan:
    Cara Pembayaran:
    Tunai

    Keterangan :

    Asuransi Pengangkutan memberikan jaminan ganti rugi kepada tertanggung atas risiko kerugian atau kerusakan barang yang terjadi selama pengangkutan barang dari: "tempat asal" sampai "ke tempat tujuan".

    Alat Angkut :
    • Alat Angkut Udara (Air Cargo).
    • Alat Angkut Laut (Marine Cargo).
    • Alat Angkut Darat (Land Transit).

    Alat angkut yang akan digunakan sangat berpengaruh dengan tinggi/rendahnya risiko dan secara langsung akan mempengaruhi besar/kecilnya Suku Premi.

    Dalam jenis Asuransi Pengangkutan terdapat beberapa macam jenis jaminan antara lain :
    1. Pengangkutan Laut
    o Export/Import dan Domestik
    o ICC "A" (All Risk)
    o ICC "B"
    o ICC "C" (Total Loss)

    2. Pengangkutan Udara
    o Export/Import & Lokal Transport
    o Air Cargo All Risks
    o Land and Air Cargo Cover "A"
    o Land and Air Cargo Cover "B"

    3. Pengangkutan Darat
    o Landtransit Cover "A" (Total Loss)
    o Landtransit Cover "B" (All Risk)

    ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT :
    • ICC "C"
    Jaminan yang diberikan adalah: bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :
    o Kebakaran atau peledakan
    o Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut
    o Terbalik, tergelincir alat angkut darat
    o Tabrakan antar alat angkut (kapal) dengan benda-benda selain air
    o Dikorbankannya barang untuk kepentingan/keselamatan
    o General Average

    • ICC "B"
    Jaminan yang diberikan adalah sama dengan ICC "C" ditambah akibat :
    o Gempa bumi letusan gunung api
    o Petir
    o Terlempar dari kapal
    o Kerusakan karena Air
    o Bongkar muat barang

    • ICC "A"
    Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti:
    o sifat barang sendiri,
    o keausan,
    o kesengajaan.

    ASURANSI PENGANGKUTAN DARAT :
    • COVER "A"
    Jaminan yang diberikan adalah :
    1. Kebakaran
    2. Banjir.
    3. Terguling atau tergelincirnya alat angkut.
    4. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain.
    5. Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyebrangan.

    • COVER "B"
    Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung.



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.