Kontribusi pajak dalam struktur Anggaran Negara semakin meningkat dari tahun ke tahun, untuk memenuhi kebutuhan, dana tersebut dikumpulkan dari sumber dana yang dimiliki negara, dan salah satunya adalah partisipasi masyarakat berupa pajak.
Sehingga dari tahun ke tahun Pemerintah semakin gencar melaksanakan perluasan basis pengenaan pajak untuk memenuhi target penerimaan Negara.
Sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan pajak dan melaporkan sendiri perhitungannya. Dan diharapkan kepada setiap Wajib Pajak selalu memahami semua peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Berdasarkan maksud di atas maka saya menawarkan jasa di bidang pencatatan/ pembukuan dan perpajakan, meliputi:
1. Membantu menyiapkan laporan keuangan untuk kepentingan
perpajakan
2. Membantu menyiapkan laporan bulanan dan atau SPT untuk
Badan Usaha
3. Review atas pencatatan, pembukuan atau general ledger
Kami menyediakan jasa laporan keuangan dan pajak, jika suatu saat bpk/ ibu membutuhkan jasa kami silahkan hubungi kami di 087884096256 ( Anis/ Ropi)